Implementasi Keterbukaan Informasi Masih Setengah Hati

oleh

Ada pun lima SOP itu kata Mahyuddin yaitu SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Tata Cara Uji Konsenuensi Informasi Publik, SOP Pernohonan Pelayanan Informasi Publik, SOP Pengelolaan Keberatan Informasi Publik dan SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Ini mesti disegerakan oleh pemerintah daerah tidak ada alasan Pemprov, Pemkab dan Pemko mengindahkan perintah Permendagri RI,”ujarnya.

Dan mesti dipahami juga Permendagri 3 tahun 2017 tentang  Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik menjadi bagian laporan kinerja kepala daerah.

“Jadi tidak main-main harus dilaporkan layanannya itu dilakukan pada 2018 termasuk perintah Perki 1 tahun 2010 melaporkan layanan informasinya ke Komisi Informasi ditingkatannya,” ujar mantan Ketua KI Riau periode pertama ini

Menurut Adrian untuk penyusunan lima SOP, Komisi Informasi Sumbar tidak tabu untuk melakukan supervisi. “Dan kalau ingin pengayaan untuk kesempurnaan lima SOP itu, badan publik bisa menjadikan Pak Mahyuddin sebagai mentor dalam penyusunan SOP itu,”ujar Adrian.

Karena Permendagri sudah perintahkan menurut Adrian tentu harus disegerakan. “Tidak cukup dengan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu saja,”ujar Adrian.



Menurut Adrian, KI Sumbar siap bersinergi dalam supervisi terkait sistem dan prosedur pengelolaan informasi dan dokumentasi di pemerintahan daerah. “Terkait supervisi ini tidak tabu bagi KI bersinergi dengan badan publik, asal untuk penguatan keterbukaan informasi publik di badan publik,”ujar Adrian.

Menarik dibaca