Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron mengambil keputusan besar setelah 10 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan dinyatakan positif Covid-19.
Terbaru, Bupati Bangkalan memutuskan untuk menutup sementara kegiatan 11 kantor pemerintahan terhitung 18-22 Januari 2020. Keputusan itu disampaikan Bupati Bangkalan melalui Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19. (*)
Tip & Trik
loading…