Ketiga orang yang kami amanakan berinisial NYK umur 50 tahun alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,kemudian EDG umur 40 tahun alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,dan yang terakhir adalah NMR umur 47 tahun alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,
Dari hasil penangkapan tersebut kami juga mengamankan Berapa barang Bukti diantaranya, satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng merk yanly warna biru ukuran 30 pk,kemudian satu buah leher angsa, satu buah mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inc dan satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inc,selanjutnya satu buah slang air warna putih ukuran 3 inc,dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu) lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu buah ember warna hitam, satu buah dulang warna hitam, satu buah vambel, satu buah cangkang enam.semuanya barang bukti tersebut telah kita amankan bersama 3 orang pelaku illegal mining.
Dan saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku,di tambahkan Kasat reskim Polres Dharmasraya,kami akan menangkap barang siapa yang melakukan penembangan tanpa izin kususnya illegal mining atau penambangan emas tanpa izin yang selama ini telah merusak lingkungan dan air sungai kemudian telah meresahkan masyarakat tegas Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.(eko)