“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik, katanya meyakinkan,”ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Dari 34 Privinsi se Indonesia ternyata IKIP. Provinsi Sumbar juga berada di posisi sedang.
“Kita posisi sedang nilai 71,39 persen, sedang IKIP Sumbar di bawah rata-rata nasional 72,60. Ini menjadi PR nesar KI Sumbar untuk menggenjot IKIP 2022,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dari pusat penetapan IKIP Nasional di Banten hari ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas menilai IKIP Sumbar nilai sedang ini tamparan halus bagi Pemprov Sumbar yang menilai kerja KI itu hanya soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik saja.
“Anggapan salah itu, Komisi Informasi itu tidak tok kerja sidang penyelesaian sengeketa informasi publik saja. Ada. kerja lain dalam penerpaan UU 14 Tahun 2007 tenang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau nilai sedang didapat Sumbar, menurur saya itu hasil jelek dan harus segera dilajukan pembenahan terutama. pemahaman Pemprov Sumbar tentang Komisi Informasi Sumbar,”ujar HM Nurnas. (*)