Idham Fadhli: Acuan PPID Badan Publik Adalah Perki

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhli, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Badan Pusat Statistik ( BPS) Sumbar, di Padang, Jumat, (5/7/2024).

“Bentuk PPID harus mengacu Perki, begitu pun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut,” ujarnya

Idham Fadhli menyebutkan, salah satu tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan informasi publik. “Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tersebut tentang Standar Layanan Informasi Publik,” sebutnya.

Ia menyampaikan, KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik, sesuai dengan UU KIP.

“KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik yang dilaksanakan setiap tahunnya,” ujar Idham Fadhli . (salih)

 

Menarik dibaca