Identifikasi Insiden Covid-19 Pemkab Solok Lakukan Pool Test Swab

oleh

Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera barat No. 180-378-2020 tanggal 7 Juni 2020, telah diberlakukan Pelaksanaan Ttatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Propinsi Sumatera Barat.

Untuk Kabupaten Solok, kita berpedoman pada Perbub No. 25 Tahun 2020  tgl 3 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru dalam rangka Penanganan dan Antisipasi Covid-19 di Kabupaten Solok yang juga sudah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dalam bentuk Instruksi Bupati Solok.

Pada tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Gedung Solok Nan Indah Arosuka Kabupaten Solok,  dilaksanakan Rapat Evaluasi tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru dan Aman Covid-19 oleh Bupati Solok dengan Penekanan sebagai berikut  :

1. Sekarang kita masih dalam situasi New Normal dan masih harus memakai Protokol Kesehatan. Membolehkan kegiatan/aktifitas bukan berarti Wabah telah berakhir, kita masih harus tetap waspada dan jangan sampai lengah terhadap Covid-19 ini.

Menarik dibaca