5). Laki-laki, Umur 44 thn alamat Nagari Koto baru, Ybs kontak erat dg kasus konfirmasi positif covid-19 Kota solok an.BAH, dinyatakan sembuh tgl 5 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dengan hasil negatifF sebanyak 2 kali.
6). Perempuan, Umur 52 Thn Alamat Nagari Surian, Kontak erat dg Pasien Positif an.Syarifudin (Istri), dinyatakan sembuh tgl 9 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dengan hasil negatif sebanyak 2 kali. “Sampai hari ini, telah dilakukan Rapid Tes 71 orang dan Swab Tes 74 orang,”kata Syofiar Syam.
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera barat No. 180-378-2020 tanggal 7 Juni 2020, telah diberlakukan Pelaksanaan Ttatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Propinsi Sumatera Barat.
Untuk Kabupaten Solok, kita berpedoman pada Perbub No. 25 Tahun 2020 tgl 3 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru dalam rangka Penanganan dan Antisipasi Covid-19 di Kabupaten Solok yang juga sudah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dalam bentuk Instruksi Bupati Solok.
Pada tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Gedung Solok Nan Indah Arosuka Kabupaten Solok, dilaksanakan Rapat Evaluasi tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru dan Aman Covid-19 oleh Bupati Solok dengan Penekanan sebagai berikut :