“Adapun dalam penuangan MoU sistim bagi hasil dari income pendapatan pengeloalan kolam renang. Tentunya akan lebih pas dan tidak ribet.Tergantung nanti sejauh mana kreatif dan keseriusan inovatifnya pengelola,” ujar salah satu anggota FKSS, sebagai masukan kepadaAsisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Sijujung dr. H. Edwin Suprayogi, M. Kes.
Gayungpun bersambut.Ini adalah suatu ide inovasi yang bagus. Saya sebagai Badan Pengawas BUMD milikPemdaKab. Sijunjung tentu akan menyampaikan hal ini kepada Bupati H. Yuswir Arifin. “Memang sudah saatnya aset milik Pemda Kab. Sijunjung yang punya celah bisa memberikan kontribusi PAD semestinya bisa diswastanisasikan. Sehingga aset tersebut tidak membebani keuangan daerah melulu,“Tentu kita akan siapkan bagaimana materi MOu tersebut. Dengan adanya kolam renang dikelola olehPDAM Tirta Sanjung Buanaberarti unit usaha/divisinya berkembang, tampak ada kemajuannya”.ujar H.Edwin Suprayogi.
H. Edwien Suprayogi akan mentera ulang stuktur organisasi pada Divisi SPBU Perusda Kinantan.Demi tertib manajemen akan kita pisahkan antara SPBU Perusda Kinantan dengan Divisi Hotel Bukik Gadang.
Secara aturan memang harus terpisahkan Hotel Bukik Gadang mempunyai NPWP tersendiri, SPBU Perusda Kinantan juga sebaliknya. Buah yang akan kita petik jelas nampak profesionalkan menejemennya, atau tidak.
Sangat disayangkan sudah kurun waktu 3 tahun ini SPBU Perusda Kinantan merugi terus, kita harus mencari dimana penyebab penyakitnya. Dengan adanya, disetujuinya siapa yang jadi pejabat dijajaran Direksi Perusda Kinantan, insyhaalloh tidak akan merugi,ujar H. Edwin Suprayogi.