Kami dukung langkah yang ditujukan untuk memperberat sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Asal dengan argumentasi keilmuan yang memadai, data empiris yang terukur, proses hukum yang jelas di implementasikan.
Berdasarakan data yang diterbitkan Interpol tahun 2014 telah terjadi tindak kekerasan seksual sebanyak 70 ribu kali setahun nya tapi yang dilaporkan hanya 6.000 kejadian. Kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es. Sebelum RUU Perlindungan Anak disahkan, laporan kekerasan seksual yang masuk di Komisi VIII dilaporkan telah menurun dari sisi jumlahnya. Padahal bisa jadi karena korban tak mau melapor kan kepada yang berwajib setelah ada hukuman dikebiri.
Pada sisi lain, dari banyak kasus kekerasan seks di pengadilan hanya 12 persen saja kasus kekerasan seksual yang diputus dengan penerapan hukum maksimal, sedang sisanya tidak sampai ke pengadilan atau korban dikawinkan dengan pelaku atau tidak ada pasal yang bisa menjerat palakunya, ujarnya.
Erwin Kurai