Spirit Sumbar – Rahayu Saraswati Joyohadikusumo Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi kesejahteraan sosial mengatakan Fraksi Gerindra menolak pengesahan Perpu Perlindungan Anak yang disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar di Jakarta, Rabu, 12/10/2016.
UU Perlindungan Anak yang baru mengatur sanksi lebih berat hingga sampai hukuman mati dan hukuman tambahan dalam bentuk hukum kebiri dengan menggunkan zat kimiawi dari pada hukuman rehabilitasi.
“Saya menolak hukuman mati, karena hakim bisa salah dalam membuat pertimbangan sebelum vonis diputuskan atau polisi bisa salah saat menghadirkan pelaku,” katanya.
Makanya, UU Perlindungan Anak yang baru disahkan harus segera direvisi. Selain karena dokter yang akan melakukan tindakan telah menyatakan menolak penerapan hukuman dikebiri.
Hukuman kebiri hanya bisa menghentikan pelakunya tapi tetap bisa menggunakan orang lain untuk melakukan hasrat dan kekerasan seksual pada anak anak yang kebanyakan korbannya adalah anak laki laki,ujarnya.
Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang sudah disetujui menjadi undang undang sebenarnya hanya memberikan harapan semu bagi korban. “Kedepan perlu kebijakan baru dan sistim yang betul betul memberikan solusi yang komprehensip,” tegasnya.