“Terkait ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Fraksi- fraksi melihat Ranperda ini hanya sebatas mengatur penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dikatakannya, ranperda belum mengatur aspek pemerataan pembangunan antar wilayah, pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu ada penambahan muatan terkait pemerataan pembangunan antar wilayah.
“Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah dan ranperda ini perlu mengatur bagaimana skala pembiayaan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Lanjut Suwirpen, ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibahas Komisi I bersama OPD terkait.
Untuk diketahui, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dibahas Komisi III bersama OPD terkait.
Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dibahas komisi IV bersama OPD terkait.
Komisi telah dapat menyusun rencana pembahasan sesuai agenda DPRD setelah ditetapkan melalui rapat Bamus.
Februari 2022 akan dilakukan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD. Maka diminta kepada komisi menyelesaikan pembahasan sebelum perubahan alat kelengkapan DPRD.