SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD dan jawaban gubernur terhadap 3 ranperda di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 17 Desember 2021.
Suasana curah Hujan yang tinggi dan badai di luar gedung ikut berpengaruh pada rapat paripurna. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib hanya seorang diri memimpin rapat. Begitu juga dari Pemprov Sumbar, hanya diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Suwirpen mengatakan, materi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan sanduran PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2000. Belum terlihat adanya pengaturan terkait dengan inovasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat menimbulkan efektifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh sebab itu, perlu ditambahkan pengaturan terkait inovasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Suwirpen akrab disapa uda Suwir
Lanjut Suwirpen, tahapan dan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ranperda merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah. Belum terlihat upaya- upaya bisa dilakukan, apabila tahapan prosedur baku ini mengalami kendala dalam pembahasannya.