Holdingisasi PLTP Dibawah PGE, Nevi Zurairina : Ini Tidak Tepat, Harusnya Induk Holdingnya PLN

oleh

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi. Saya berharap, semua kebijakan pemerintah ini mesti berpihak kepada rakyat banyak. Hitung simulasinya mesti memasukkan komponen apa akibat buat rakyat banyak, sehingg jangan sampai nantinya ada kerugian bagi masyarakat banyak”, tutup Nevi Zuairina.

Menarik dibaca