Holdingisasi PLTP Dibawah PGE, Nevi Zurairina : Ini Tidak Tepat, Harusnya Induk Holdingnya PLN

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina menyikapi niat pemerintah untuk melakukan holdingisasi PLTP dan holdingisasi PLTU serta melanjutkannya dengan IPO.

Ia menyetujui rencana ini, namun ada hal yang ia anggap janggal sehingga mesti dilakukan berbagai pertimbangan. Persoalan mendasarnya, perusahaan Holding yang mestinya di amanatkan kepada PLN, tapi ini malah diserahkan pada Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai perusahaan Holdingnya.

“Minimal ada tiga hal kenapa bukan PGE yang mesti menjadi Holding, tapi seharusnya PLN. Pertama PGE inikan masih baru, sekitar tahun 2006 berdiri. Kekuatan manajemennya dalam menguasai bisnis dan operasional masih meragukan untuk mengemban holding. Yang kedua, pembangkit listrik panas bumi ini mahal investasinya yang mesti dijaga asetnya tetap milik pemerintah. Jika melakukan IPO, aset berharga ini akan dimiliki swasta. Yang ketiga, regulasi EBT pada RUU energi baru terbarukan (RBT) yang di gogok di DPR RI masih berpolemik terutama pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi “Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan” serta Pasal Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal harga listrik yang bersumber dari Energi Terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga Energi Terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut,” kata Nevi.

Menarik dibaca