SPIRITSUMBAR.com, Padang – Sementara, kepala BPOKK Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas mengatakan, AHY adalah ketum yang legal sesuai undang-undang dan aturan berlaku di negara ini.
Baca : Kudeta Jenderal ke Mayor Kandas di Kemenkumham
“Kami sudah pastikan dan teramat yakin kalau AHY adalah ketum legal sesuai undang-undang, dan amat perlu kami pertahankan, karena ini harga diri partai,” ulas Nurnas.
Ditambahkan sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar ini, kader partai Demokrat sudah terbiasa mengikuti aturan. Karena dengan patuh aturan akan menciptakan negara yang bersih dari pelanggaran.
“Kami kader partai sudah diwajibkan taat aturan, maka kami berada pada posisi kebenaran dan meninggalkan posisi salah dan penghianatan,” tegasnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/3/2021), Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang itu.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021). (***)