‘Selama tiga hari setelah pengambilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ulas Supardi.
Sekaitan dengan alotnya paripurna, Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar, HM. Nurnas pada media mengatakan, mereka menolak karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggung jawaban tersebut, sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana 3 Fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada foting,” ulas Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena ada temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada credebilitas.
BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada RP 7,631 M, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp.1,1M dan sertifikat tanah luas 300M3 beserta isi dengan nilai Rp.6 M lebih, artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur padan kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan.