“Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana 3 Fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada foting,” ulas Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena ada temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada credebilitas.
BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada RP 7,631 M, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp.1,1M dan sertifikat tanah luas 300M3 beserta isi dengan nilai Rp.6 M lebih, artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur padan kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan.
“Paripurna saat ini sebenarnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan khusus BPK kinerja atas efektifitas infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020, dimana pelaksanaan belum mempunyai target penyelesaian, tidak sesuai kesepakatan kontrak, dan tidak mengukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, termasuk mitigasi juga tidak diperhitungkan,” ulas Nurnas, Selasa (30/6/2021).
Demokrat selama ini nyinyir agar pembangunan dilengkapi dokumen, namun beberapa gedung belum memenuhi dokumen diantaranya, Gedung stadium utama Lubuk Alung, OK sentral Ahmad Muchtar, gedung kebudayaan dan lainnya.