Hal lain disinggung Nurnas yakni terkait pencabutan perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar periode 2019 -2023. Sementara anggota KI yang baru belum juga ditetapkan.
Menurut dia, dasar apa yang dipakai, sehingga tidak diperpanjang. Ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan.
“Kalau anggota Komisi Informasi Sumbar yang baru belum ditetapkan, konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong,” ujar Nurnas.
Nurnas bahkan mempertanyakan tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik nantinya, siapa yang jadi majelis komisionernya. “Apakah sekprov, gubernur dan Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya?,” tanya Nurnas lagi. (rel/Salih)