SPIRITSUMBAR.com, Padang – HM Nurnas menandatangani pernyataan menjadi Anggota Koperasi Serba Usaha Jaringan Pemred Sumbar (KSU JPS), di DPRD Sumbar, Jumat (22/1/2021).
Pada kesempatan itu, HM Nurnas yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, langsung menyerahkan simpanan pokok sebagai anggota KSU JPS sebesar Rp50 ribu. Bahkan, HM Nurnas, juga memenuhi kewajibannya dengan melunasi simpanan wajib selama satu tahun, sebesar Rp 1.200.000,-.
Ketua KSU JPS, Saribulih mengucapkan terimakasih atas pemenuhan kewajiban tersebut. Pada kesempatan itu, disampaikan akan segera mengurus legalitas koperasi dengan membuat akte notaris. “Untuk pembuatan akte sampai pengesahan Menkumham dibutuhkan anggaran sebesar Rp2 juta. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengurusan NPWP dan rekening giro,” ujarnya.
Bak gayung bersambut, anggota dewan yang dekat dengan semua kalangan ini langsung menyikapi. ‘Untuk biaya pembuatan akte, nanti hubungi saja saya,’ ujarnya.