Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, berdasarkan pelaksanaan pasal 17 ayat 2 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban pengolaan keuangan daerah, BPK perwakilan Sumbar menyerahkan kepada DPRD LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Kedua LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bank pada BPD dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 – 2020.
Ketiga LHP atas kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020. “Kita membahas LHP BPK dengan membentuk panitia khusus pembahasan LHP atas LKPD dengan opini selain wajar tanpa pengecualian dan pemeriksaan tujuan tertentu termasuk pemeriksaan kepatuhan,”
Melakukan pemantauan tindaklanjut pemerintah daerah untuk LHP atas LKPD dengan opini WTP dan pemeriksaan kinerja. (*)
Tip & Trik