“Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” katanya.
Ditambahkan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
“BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan,” kata HM Nurnas.
Dalam laporannya BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.
“Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum,” pungkas Sekretaris Fraksi Demokrat ini. (rls)