Pembangunan daerah saat ini memang mengalami berbagai kendala, namun penyelamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama meskipun pertemuan fisik antar masyarakat dibatasi namun solidaritas semakin berkembang.
Kabupaten Pasbar, kata Devi Kurnia, sejatinya merupakan implementasi nyata dari pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia. Kabupaten ini memekarkan diri dengan payung hukum Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat dan mulai efektif terhitung pada tanggal 7 Januari 2004.
“Kabupaten Pasbar sebagai bagian dari keluarga besar Provinsi Sumbar, tentu bukan perkara yang mudah atau terbentuk secara instan. Namun telah melalui berbagai tahapan panjang, pemikiran serta kajian mendalam dalam tempo waktu yang tidak singkat. Para penggagas pemekaran Pasbar berkeyakinan bahwa Pasbar mampu,”katanya.
Ia menambahkan, hari ini, ekonomi boleh mengalami kontraksi, tapi tekad bersama jelas akan kembali bangkit. Kini saatnya kembali bangkit dan merenda asa, merajut mimpi yang tertunda sesaat karena pandemi Covid-19 ini.
“Kita harus menjawab semua itu dengan inovasi dan karya nyata. Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi, walaupun di tengah pandemi yang masih melanda. Mari kita tunjukan bahwa, masyarakat Pasbar adalah pribadi-pribadi yang kuat,”ujar Devi Kurnia.