Hindari Mudharat, Shalat Id di Rumah

oleh

Hal ini tentunya akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan sepert penularan Covid-19. “Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar,” ujarnya.

Menag Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada. “Sebelum mengakhiri konferensi pers ini, kami imbau untuk tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H,” ujar Menag.

“Kami imbau, untuk shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksanakan di rumah,” kata Menag.

Menag berharap selama Idul Fitri semua pihak dapat taat pada aturan.  Sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan. Hal ini juga berlaku bagi kegiatan takbiran keliling.

“Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan,” pesan Menag.



 

Menarik dibaca