Spiritsumbar.com, Jakarta – Pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam menetapkan 1 Syawal 1441H bertepatan dengan 24 Mei 2020. Terkait dengan hal tersebut, MUI mengimbau umat muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441H di rumah saja.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. “Shalat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih. Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah,” kata Ketua MUI Abdullah Jaidi dalam jumpa pers usai Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H, di Kantor Kementerian Agama, Jumat (22/5/2020).
“Shalat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi shalat Idul Fitri yang sunah,” ujarnya.
Artikel Lainnya
Keputusan ini menurut Abdullah Jaidi diambil oleh MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah Covid-19. MUI menyarankan umat Islam untuk salat di rumah.
“Termasuk di daerah yang dinyatakan hijau, agar tak menggelar shalat di lapangan. Abdullah Jaidi mengungkapkan, sulitnya mengantisipasi berkumpulnya massa jika shalat digelar di tempat lapang terbuka,” ujarnya.