Karena banyak aturan Permendagri yang belum sempurna dilaksanakan.
“Permendagri 3 tahun 2017, ada banyak SOP tanpa SOP tentu informasi publik di badan publik menjadi tak berbatas dan semau-maunya pemohon saja nanti,,”ujar Syamsu Rizal secara bergantian dengan Komisioner KI Sumbar Adrian mengisi pemaparan dalam rangka Monev KI Sunbar. (Rel)