Saat penyampaian dihadapan PPID Utama dan PPID Pembantu di jajaran Pemkab Solok Kadis Kominfo Lida Atika mengatakan pihaknya tengah menyamakan persepsi perangkat daerah.
“Kita melakukan penyamaan visi dan misi perangkat daerah dalam pengelolaan informasi publik di Pemkab Solok,”ujarnya di ruang Pelangi Komplek Kantor Bupati Solok.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Beben, mengatakan kelola informasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai keterbukaan informasi publik masyarakat paham dulu baru badan publik.
“Pasti pemerintah kelabakan melayani kareka kita tak paham tentu menjadi ajang mensengketakan Pemkab ke komisi informasi,”ujarnya.
Syamsu Rizal mengatakan Pemkab Solok harus berlari kencang untuk mensejajarkan diri dengan arahan Permendagri 3 Tahun 2017.
Karena banyak aturan Permendagri yang belum sempurna dilaksanakan.
“Permendagri 3 tahun 2017, ada banyak SOP tanpa SOP tentu informasi publik di badan publik menjadi tak berbatas dan semau-maunya pemohon saja nanti,,”ujar Syamsu Rizal secara bergantian dengan Komisioner KI Sumbar Adrian mengisi pemaparan dalam rangka Monev KI Sunbar. (Rel)