Hindari Cluster Baru, Amnasmen : Penyelenggara Pilkada Wajib Swab

oleh

Pernyataan ketua KPU Amnasmen ditambahkan kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati, dimana mereka memberikan bukti pada publik kalau lembaga ini patuh pada aturan berlaku, sehingga tidak ada keraguan masyarakat terhadap penyelenggara.

“Kita menunjukkan pada publik atau masyarakat banyak, kalau kita mengikuti aturan dan sebuah kewajiban melaksanakannya, berupa mengikuti protokol kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan, agar dipastikan penyelenggara dan yang terlibat dalam keadaan sehat, jika dengan tes ini terbukti ada yang positif maka harus mengikuti tata cara penyembuhan pandemi, setelah itu baru boleh melakukan aktifitas seperti sedia kala,” urai Jumiati yang kerap dipanggil amak.

Dikatakannya, Swab itu tidak sakit, juga tidak memakan waktu lama, maka bagi masyarakat jangan pernah takut untuk melakukan tes, karena hasilnya lebih akurat dibandingkan pemeriksaan lain.

Tes Swab berjalan baik, semua merasa terpanggil untuk melakukannya, karena mereka sadar harus masuk dalam bagian orang-orang pemutus mata rantai pandemi, untuk kepentingan orang banyak dan negri ini. (rel)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca