HGU PT. TKA Diperpanjang, Penguasa Ulayat Gugat ke Pengadilan

oleh

Jadi semua pihak harus menghormati proses persidangan dan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Begitu pula Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak mengeluarkan keputusan perpanjangan HGU PT. TKA sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Namun disayangkan Bupati Dharmasraya, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 503/242/DPMPPTSP/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021 tentang Perpanjangan HGU PT.TKA. Hal itu, patut diduga untuk memfasilitasi perpanjangan HGU PT. TKA dengan serta merta menerima komitmen PT.TKA membangun kebun plasma 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan.

Seharusnya paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan PT. TKA. Oleh karenanya kita berharap Bupati menjadi pihak yang memastikan Hak Masyarakat Adat di penuhi oleh perusahaan perkebunan didaerahnya Kabupaten Dharmasraya.

Sebelum memasukan gugatan ke pengadilan, masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar telah mengadakan pembacaan Yasin 40, bersama di masjid. Hal ini memperkuat persatuan perjuangan masyarakat dan untuk membangun “sumpah saling Jujur” menghadapi perusahaan.

Menarik dibaca