Seharusnya paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan PT. TKA. Oleh karenanya kita berharap Bupati menjadi pihak yang memastikan Hak Masyarakat Adat di penuhi oleh perusahaan perkebunan didaerahnya Kabupaten Dharmasraya.
Sebelum memasukan gugatan ke pengadilan, masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar telah mengadakan pembacaan Yasin 40, bersama di masjid. Hal ini memperkuat persatuan perjuangan masyarakat dan untuk membangun “sumpah saling Jujur” menghadapi perusahaan.