HGU PT. TKA Diperpanjang, Penguasa Ulayat Gugat ke Pengadilan

oleh

Vino Oktavia, SH.MH. selaku kuasa hukum, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perpanjangan HGU PT. TKA seluas 12.341, 4853 Ha melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada tanggal 29 November 2021 dengan Register Perkara No. 10/Pdt.G/2021/PN.Plj.

Menurut Vino, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tatacara Penetapan Hak Guna Usaha, maka Kanwil BPN Provinsi Sumbar harus segera menunda dan menghentikan proses perpanjangan HGU PT. TKA karena tanahnya berperkara di pengadilan sehingga perpanjangan HGU PT. TKA tidak memenuhi persyaratan.

Jadi semua pihak harus menghormati proses persidangan dan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Begitu pula Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak mengeluarkan keputusan perpanjangan HGU PT. TKA sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Namun disayangkan Bupati Dharmasraya, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 503/242/DPMPPTSP/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021 tentang Perpanjangan HGU PT.TKA. Hal itu, patut diduga untuk memfasilitasi perpanjangan HGU PT. TKA dengan serta merta menerima komitmen PT.TKA membangun kebun plasma 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan.

Menarik dibaca