HGU PT. TKA Diperpanjang, Penguasa Ulayat Gugat ke Pengadilan

oleh

Setelah berulangkali menuntut hak dan terus terbaikan, akhirnya Rajo Daulat Ninik Saga Jantan sebagai penguasa ulayat bersama 13 orang Ninik Mamak Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar mengajukan gugatan terhadap perpanjangan HGU PT. TKA melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Vino Oktavia, SH.MH. selaku kuasa hukum, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perpanjangan HGU PT. TKA seluas 12.341, 4853 Ha melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada tanggal 29 November 2021 dengan Register Perkara No. 10/Pdt.G/2021/PN.Plj.

Menurut Vino, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tatacara Penetapan Hak Guna Usaha, maka Kanwil BPN Provinsi Sumbar harus segera menunda dan menghentikan proses perpanjangan HGU PT. TKA karena tanahnya berperkara di pengadilan sehingga perpanjangan HGU PT. TKA tidak memenuhi persyaratan.

Menarik dibaca