HGU PT. TKA Diperpanjang, Penguasa Ulayat Gugat ke Pengadilan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Sungguh miris nasib masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Hampir 35 tahun tanah ulayat mereka, dikuasai PT. Tidar Kerinci Agung (PT.TKA) menjadi areal perkebunan sawit.

Lebih miris lagi Kewajiban hukum PT. TKA membangun kebun plasma untuk masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan PT. TKA sesuai amanat ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juga tidak dipenuhi dan tidak direalisasikan.

Padahal sejak tahun 1986 sampai perpanjangan HGU diajukan PT. TKA telah mengusahakan kebun sawit seluas 24.259 Ha dengan HGU No. 3/2013 seluas 16.182 Ha dan HGU No.4/2013 seluas 8.077 Ha.

Setelah menjadi korban hampir selama 35 tahun, kini PT.TKA mengajukan perpanjangan HGU No. 1/1986 sekarang HGU No.3/2013 seluas 12.341,4853 Ha yang berakhir tanggal 31 Desember 2021dan sedang diproses oleh Panitia B yang dibentuk Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.

Setelah berulangkali menuntut hak dan terus terbaikan, akhirnya Rajo Daulat Ninik Saga Jantan sebagai penguasa ulayat bersama 13 orang Ninik Mamak Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar mengajukan gugatan terhadap perpanjangan HGU PT. TKA melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Menarik dibaca