Dalam pernyataan sikap Majelis Desa Adat yang ditandatangani Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, MDA dalam waktu segera akan mengirimkan surat kepada BK DPD RI untuk mendapatkan kepercayaan yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan Kode Etik DPD RI.
Memanas
Anggota DPD RI Dapil Bali, AWK dilaporkan ke Dit Krimsus Polda Bali, pada Jumat 30 Oktober 2020 pagi. Pelapor adalah Perguruan Sandhi Murti dan kelompok masyarakat Nusa Penida yang melaporkan Arya Weda Karna atas dugaan melecehkan simbol Agama Hindu Bali.
Pinisepuh (Sesepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta menuturkan, pelecehan simbol Agama Hindu Bali itu telah merusak tatanan dan tradisi keyakinan yang dianutnya selama ini. (Rel)
Tip & Trik