SPIRITSUMBAR.com, Padang – Netizen heboh, data pribadi warga negara diduga ‘diobral’ kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta data penduduk Indonesia di tangan asing.
Padahal menurut Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.
“Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara. Siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana, “ujar Adrian Sabtu 22/5/2021
Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan dishare ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.
“Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya apa di share saja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing,” ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.
“Saat ini ada regulasi terkait perlindungan data pribadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi momentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi. Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia,” ujar Adrian.
Tip & Trik
Sementara kemarin dari keterangan Kementerian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.
Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.
“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data,” ujar Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Mei 2021 malam.
Dedy Permadi menjelaskan, hasil investigasi Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat indentik dengan data BPJS Kesehatan.
“Ini didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dedy Permadi menyebutkan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” tegasnya.
Video Pilihan :
Panggil Direksi BPJS
Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.(rilis: ppid-kisb)