Hari Tahu Cikal Bakal Kelahiran Komisi Informasi

oleh

Sebagaimana diatur pada pasal 3 undang-undang ini yaitu;

(a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

(b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

(c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

(d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

(e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

(f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*)

Menarik dibaca