Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan hak atas akses informasi.
Namun jauh sebelum itu, hak untuk rakyat tahu di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi. Sesuai dengan Pasal 28F dari UUD 1945. Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Keterbukaan Informasi di Indonesia kemudian diwujudkan dengan lahirnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, transparan dan akuntabel.