Hari Perempuan Internasional, Nevi Zuairina : Setiap Anak Harus Memperoleh Haknya

oleh

Nevi melanjutkan, hak yang kesembilan yang mesti diberikan kepada anak adalah hak Perlindungan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sangat disayangkan masuk dalam Prolegnas tahun 2021. Fraksi PKS telah menolak karena RUU PKS belum mengakomodir nama RUU tersebut yakni Penghapusan Kejahatan Seksual. Karena FPKS memandang, negara kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri. Karena Negara kita butuh Regulasi perlindungan sebagai instrumen kuat perlindungan kepada anak dan perempuan.

“Yang terakhir hak yang mesti diberikan kepada anak adalah Hak menyatakan pendapat dan didengarkan pendapatnya. Anak perlu dapat menyampaikan pemikiran, aspirasi dan keinginannya dalam bentuk kalimat yang mudah dimengerti sehingga kedepannya, setiap anak akan mampu berdialektika baik secara keilmuan maupun sosial. Pendidikan Anak Usia Dini harus berpusat pada Anak dengan memerdekakan anak memilih, memutuskan lalu berkreasi sesuai minat dan ide Anak,” tutup Nevi Zuairina.

Menarik dibaca