Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Dilantik

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Pesisir Selatan – Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi bakal melantik Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Bupati Pesisir Selatan dan Rudi Hariyansyah,
sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan di auditorium kantor Gubernur Jumat 26 Pebruari 2021.

Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Emirda Ziswati, pada wartawan Kamis (25/2/2021) mengatakan pelantikan di auditorium secara langsung hanya dihadiri bupati dan wakil bupati terpilih beserta istri. Sedangkan Forkopimda dan undangan lainnya tetap secara virtual di daerah masing-masing.

Menurutnya, Forkopimda menyaksikan prosesi pelantikan secara virtual bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.


Dikatakan, usai pelantikan di Padang, pada siang harinya Jumat (26/2/2021) dilanjutkan dengan acara serah terima jabatan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat pleno menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020, yaitu Drs. Rusma Yul Anwar, M. Pd, dan Apt, Rudi Hariyansyah, S.Si. Hal tersebut dituangkan dalam berita acara (BA) No 7/ PK.01- BA/1301/KPU/II/ 2021 Tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Pessel menetapkan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan memperoleh suara terbanyak yakni 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.

Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.

Kemudian pada hari yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dan selanjutnya menyampaikan usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Tip & Trik

loading…

 

Menarik dibaca