Hanya Karena Uang Kontrakan, Pondra Tusuk Iska Dinata

oleh

Kronologisnya, Kejadian berawal pada hari Senin tgl 28 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, korban memberikan uang kepada anak pemilik ruko yang dikontrak korban.

Selang setengah jam pemilik Ruko tidak terima uang kontrakan diberikan kepada anaknya. Lantas mengamuk dan mengusir pelapor dari Ruko.

“Tidak terima diamuk dan diusir, pelaku kembali kekontrakan dengan membawa sebilah pisau berbentuk keris dan kembali ke ruko mendatangi korban dan langsung menusuk korban dibahagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lantas melarikan diri,” ujarnya.

Untuk pengembangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti (BB) pisau berbentuk keris dan satu unit sepeda motor diamankan di mapolsek Pulau Punjung.

“Pelaku dikenakan pasal 351,Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”tegasnya.(eko)



 

Menarik dibaca