Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. “Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.
Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 11 Februari 2023 lalu. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022. Untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Yang nantinya akan menghasilkan 10 nama yang akan dikirim ke gubernur, terdiri dari 5 nama calon komisioner yang akan dilantik sebagai
Komisioner KI periode 2023-2027. Sedangkan 5 nama adalah cadangan.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan,” ujarnya.
Namun karena sudah berlangsung setahun. Setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambil keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023. Memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri. (rel/Salih)