Padang, SPIRITSUMBAR.com- Beredarnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Mereka beranggapan bahwa KI telah dibubarkan.
SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024. SK diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023.
Terkait adanya pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) Hansastri. Menurutnya, tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan.
“Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua,” ujarnya pada pers di Gedung Kantor Diskominfotik Sumbar, Jumat (5/1/2024)..
Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD dan jika proses ini telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.
“Jadi kita tidak membubarkan. Malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,” ujar Hansastri.