Hakim Vonis Bebas Pelaku Money Politic

oleh

SPIRITSUMBAR.com – Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus money politics Pemilihan Umum Legislatif dengan terdakwa Hj. Rika Hanom mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Solok, Ridwan SH di Solok, Rabu (19/6/2019) mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok terhadap Caleg dari Partai Gerindra, Hj Rika Hanom dan kakak kandunnya Joni Edison.

Menurut Riwan, kedua perkara tersebut itu merupakan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan, namun dalam keputusannya Majelis Hakim yang diketuai Aldarada Putra SH, dengan hakim anggota, Zulfanurfitri SH dan Afdil Azizi SH MKn memutuskan Rika Hanom tidak terbukti bersalah dan divonis bebas sementara Joni Edison diganjar hukuman percobaan.

“Vonis Majelis Hakim ini janggal, maka sesuai dengan SOP yang berlaku di Kejaksaan, kami akan mengajukan banding paling lama dalam rentang waktu tiga hari sejak putusan dibacakan. Kami berharap pada tingkat banding hakim dapat memberikan putusan yang lebih adil,” kata Ridwan.

loading…


Lebih jauh dikatakan Ridawan, berdasarkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aatau kedua sebagaimana diatur Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa oleh JPU  yang terdiri dari Mega Putri SH, Aridona Bustari SH dan Anti Barliana SH dituntut dengan piadana penjara masing masing 4 bulan. Sedangkan dalam putusan pengadilan Hj. Rika Hanom divonis bebas dan kakak kandungnya Joni Edison Nuis (58) diputus bersalah, dan divonis hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Dengan nomor vonis No.60/Pid.Sus/2019/PN.Slk dan No.61/Pid.Sus/2019/PN.Slk.

Sementara itu,Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati  menyatakan, pihaknya sangat serius untuk menuntaskan kasus ini sampai ke Mahkamah Agung sekalipu. Lantaran itu pihaknya sangat mendukung JPU mengajukan banding. Kalu hari ini baru hanya kakak kandung Rika Hanom yang terbukti melakukan praktik money politics, pada tingkat banding kita berharap Rika Hanom terbukti pula melakukan praktik money politics.

Menurutnya, dari 19 kasus operasi tangkap tangan (OTT) pidana Pemilu di Indonesia, satu kasus terjadi di Kota Solok. Hal itu juga membuktikan hasil penelitian Bawaslu RI yang menempatkan Kota Solok berada di peringkat keempat daerah rawan pelanggaran Pemilu se-Indonesia.

“Kasus ingin membuktikan bahwa Kota Solok memang rawan pelanggaran Pemilu. Kerawanan itu ternyata bukan masalah keamanan, tapi money politics. Kasus ini sekaligus jadi pembuktian bahwa money politics sangat bisa dibuktikan, bukan seperti kentut yang hanya bisa dirasakan, namun tak bisa dibuktikan. Diharapkan, hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pelaku dan peringatan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya. (eri)

Menarik dibaca