Spiritsumbar.com, Jakarta – Hakim tunggal Husno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Kamis (14/12/2017) siang.
Hakim Husno mengatakan selama 6 persidangan selalu mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Pihak Setya Novanto mengatakan Sprindik tidak sah, karena harus ada yang baru setelah adanya putusan praperadilan sebelumnya.