“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna. Dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali. Karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.
“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” ujar Supardi (rel)