SPIRITSUMBAR.com, Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan, karena Fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P/PKB dan Partai Nasdem menarik penggunaan usul hak angket. Kecuali Fraksi Partai Demokrat tetap konsisten penggunaan usul hak angket DPRD Sumbar.
“Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi saat paripurna di ruang raoat utama DPRD Sumbar, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut Supardi, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian wakil rakyat terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.
“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat outlook, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.