Hadirnya TPA, Keberhasilan Kesling Daerah

oleh

3) Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara  penapisan sebagaimana tercantum Dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4) Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat Provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan  memiliki Amdal.

Mari kita simak Permendagri LH.RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bidang Pekerjaan Umum; Skala Kegiatan N0. 9 Persampahan 1) Pembangunan TPA sampah domestik pembuangan dengan sistem controlled landfill/sanitary landfill termasuk instalasi penunjang luas kawasan TPA.

Skala Besarnya :  10 ha atau kapasitas total 100.000 ton. Alasan Ilmiah Khusus : a) Penyesuaian terhadap luas kawasan TPA dengan daya tampung TPA. b) Perubahan paradigma dari tempat pembuangan/penampungan akhir menjadi tempat pengelolaaan akhir. c) UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dimana konsep 3 R menjadi bagian dari dikipsi kegiatan Amdal TPA. Bukan lagi “open dumping” tetapi sebagai tempat Pengelolaan akhir, sehingga ada composting dan landfill gas (wase to energy).

Menarik dibaca