Bagi daerah yang sudah mempunyai Tata Ruang rencana membangun TPA harus memahami PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang atau pengganti. Pembangunan TPA sangat erat dan tak bisa dipisahkan dengan prosedural didalamnya mengenai AMDAL. Kita rentang Permen LH.RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang : Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pasal 2 (dua) ayat (1) sampai 4(empat) sebagai berikut : 1) Setiap Usaha dan /atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. 2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum Dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4) Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat Provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal.