Hadapi Pilkada Serentak, ASN Harus Jaga Netralitas

oleh

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye. tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat.(L.10.NY)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca