Untuk itu katanya, Bawaslu tolong disampaikan dan disosialisasikan masalah netralitas ASN ini. Kapan perlu Bawaslu dan Pemkab Solok akan merumuskan dan membuat aturan bagi Honerer untuk tidak boleh ikut-ikutan memihak pada salah satu kandidat.
Bawaslu dan Pemkab Solok harus mengawal,menjaga dan memastikan kalau ASN di Kabupaten Solok benar-benar menjaga netralitasnya. Karena netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dijelaskan Gusmal, netralitas ASN bisa diukur dari empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.