Spiritsumbar.com, Padang -Yulinar, perempuan berusia lebih setengah baya hadir di persidangan penyelesaian sengketa informasi.
Ibu tua ini, didampingi Kuasa Hukumnya Jefrinaldi dari Rumah Bantuan Hukum, sidang di Komisi Informasi si Ibu berhadapan dengan Ketua KAN Manggopoh Sutra Ali Datuk Rajo Bandaro.
Dia berjuang di ranah sengketa informasi untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi untuk berjuang mengembalikan tanah ulayat yang dialihkan oleh keputusan KAN.
Sidang penyelesaian sengketa informasi ini diketuai Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal dan Arfitriati.
“Semangat bersidang di Komisi Informasi adalah semangat untuk mencarikan penyelesaian tidak mencari menang dan kalah,”ujar Adrian, Kamis 18/1 di ruang sidang utama KI Sumbar Purus 5 Gang Sawo Nomor 6 Padang Barat.
Yulinar mengatakan dia mencari kutipan asli atas perubahan keputusan KAN 5 Juni 1968 dan 5 September 1968.
“Saya pemilik ulayat berdasarkan ordonantie 1938 dan keputusan KAN 5 juni 1968, tapi oleh keputusan 5 September 1968 hak ulayat saya hilang, lewat sidang di Komisi Informasi saya berjuang untuk mendapat kutipan asli dari keputusan KAN, tidak fotocopy seperti saat ini,”ujar Yulinar.