“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tutur Agus.
Agus menambahkan berdasarkan data, hingga September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomndasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.
Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama. Netralitas menurutnya merupakan faktor penentu kualitas dermokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.
“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN pada Pasal 2 huruf F menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” ujarnya. (L 10 NY)