Pekerjaan guru merupakan sebuah profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Guru bisa pula memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua di sekolah.
Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai berikut, pertama, membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna. Kedua, membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, nilai, dan sikap.
Ketiga, menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang. Keempat, menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari.
Halaman 2 dari 3
Kelima, membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas. Keenam, mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain. Ketujuh, mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia.