Guru WFH kok Cemburu
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogi, kepribadian, profesional dan sosial. Kesemuanya itu diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
Pekerjaan guru merupakan sebuah profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Guru bisa pula memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua di sekolah.