Guru PPPK 2022 Bakal Terima THR, Gaji ke-13 dan Rapel

oleh

SpiritSumbar.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Isinya menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Seterusnya, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Iwan menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.

Selain itu, Kemendikbudristek mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) mengajukan lebih banyak lagi formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejauh ini, ada kekhawatiran ihwal penggajian oleh Pemda, sehingga pengajuan formasi tidak maksimal.

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan KemenPANRB. Pemda juga harus segera merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Diketahui, Kemendikbudristek kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2022. Total formasi yang dibuka sebanyak 758.018 orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi, termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan usulan formasi bisa ditambah.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Salah satu penyempurnaannya adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada. Dan, akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410

Menarik dibaca